bunga imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam persen (interest)
bunga akrual bunga yang telah diperhitungkan sebagai pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar (accrued interest)
bunga andaian perkiraan nilai, biaya, atau bunga yang harus dipertimbngkan atas penggunaan modal (uang ataupun barang) meskipun belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini dilakukan dalam rangka perhitungan pajak (inputed interest)
bunga bank sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada debiturnya (bank interest)
bunga biasa bunga yang dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple interest; ordinary interest)
bunga debit bunga yang dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah (debit interest)
bunga ditambahkan metode perhitungan pembayaran bunga dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan untuk menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates; ad-on interest)
bunga harian pendapatan bunga yang dihitung sejak disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari dengan bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain yang ditetapkan (daily interest)
bunga majemuk bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank Rpl000,00 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp l100,00 dan pada akhir tahun ke-2 akan menjadi Rp1210,00 (compound interest)
bunga pasti bunga simpanan yang dihitung berdasarkan 365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya adalah 360 hari (exact interest)
bunga prapajak penerimaan bunga atas suatu investasi sebelum pembayaran pajak (gross interest)
bunga resmi suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah (legal rate of interest)
bunga terantisipasi perkiraan besarnya bunga yang akan dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan rekening simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest)
Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah keapda Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.
No comments:
Post a Comment